Popular posts

Mau pesan desain murah?

Mampir aja di www.facebook.com/MitraGalaxy.Jasa Kami juga menerima berbagai jenis layanan dan jasa lho !!! Ayo segera lakukan pemesanan .... :D
Mister Initial-F Copyright Blog. Diberdayakan oleh Blogger.
Unknown On Minggu, 29 April 2012


Trias Politica adalah sebuah istilah bagi pemisah kekuasaan dimana sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas yakni untuk mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan keuasa terlalu banyak. 
Di negara Indonesia sendiri, prinsip ini dibagi menjadi tiga kekuasaan politik negara(legislatif, yudikatif dan eksekutif) utuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang lepas(independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. 

Selain itu, ketiga jenis lembaga ini juga memiliki kewanangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang mempunyai hak menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat(DPR di Indonesia) yang memiliki hak untuk menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.


Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).

Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. 

Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments